Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun & Wajib Umroh

Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun & Wajib Umroh

Pengertian Umroh


Umroh adalah berkunjung ke Baitullah Ka’bah untuk melakukan kegiatan serangkaian ibadah yang didalamnya ada syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sejatinya umroh dapat dilakukan kapan saja waktunya, akan tetapi terdapat pengecualian pada hari-hari tertentu yakni hari Arafah yaitu tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11,12,13 Dzulhijah.

Hukum Umroh


Mengenai hukum umroh, wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu dijalannya sekali seumur hidup. Ibadah umroh ini pun sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat-sahabatnya baik itu ketika beliau masih hidup atau pun ketika beliau sudah tiada. Ini menunjukkan bahwasanya umroh ini memiliki kemuliaan yang sangat besar.


Syarat Umroh


Syarat adalah sesuatu yang harus ada atau ditepati sebelum mengerjakan sesuatu perbuatan. Kalau syarat terhadap sesuatu itu tidak sempurna, maka suatu pekerjaan yang dikerjakan itu tidak sah.

Dibawah ini merupakan syarat-syarat umroh :

  1. Islam
  2. Baligh (sudah dewasa, laki laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun)
  3. Aqil (berakal sehat, tidak gila dan gangguan lainnya)
  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  5. Istitha’ah (mampu dari segi mental, fisik dan materi)

Sebagaiamna yang sudah disebutkan diatas, bila tidak terpenuhi syarat-syarat ini, maka gugurlah kewajiban seseorang untuk Umroh.

Rukun Umroh


Rukun adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan sebagai tolok ukur sah atau tidaknya seseorang dalam ibadah dan terputus-putus setelah selesai dari satu rukun ke rukun yang lainnya.

Rukun Umroh:

  1. Ihram (niat)
  2. Thawaf
  3. Sa’i
  4. Cukur
  5. Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada)

Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Jika tidak terpenuhi salah satunya, maka umrohnya menjadi tidak sah.

Wajib Umroh


Wajib adalah status hukum dalam Islam terhadap suatu aktivitas atau kegiatan. Sesuatu yang memiliki status hukum wajib dan harus dilaksanakan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Kegiatan ini bila dilakukan maka yang melakukan akan mendapat pahala, sedangkan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib umroh adalah berihram dari Miqat yang telah ditentukan. Apabila wajib umroh ini dilanggar maka ibadah Umrohnya tetap sah tetapi dia harus membayar Dam (denda).

Itulah sedikit pembahasan mengenai Pengertian Hukum, Syarat, Rukun & Wajib Umroh, semoga kita semua dapat menjadi seorang hamba yang senantiasa taat kepada Allah dan dimudahkan untuk bisa pergi ke tanah suci. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Tag : Umroh
0 Komentar untuk "Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun & Wajib Umroh"

Back To Top